Jumat, 25 Juli 2014
pengenalan rasio keuangan bank
Rasio keuangan bank memiliki definisi menurut Van Horne dan Wachowizs (1997 : 133) adalah indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya. Rasio keuangan bank sama saja halnya seperti analisis sebuah perbandingan angka keuangan dengan angka keuangan lainnya, yang umumnya digunakan dalam analisis laporan keuangan dan mengetahui hubungan antara pos-pos tertentu seperti neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut. Adapun macam-macam jenis rasio keungan bank diantaranya yaitu LRR (Legal Reserve Requirment) yaitu mengumpulkan data pihak ketiga dalam bentuk rekening giro yang bersangkutan dengan bank indonesia, LDR(Loan to Deposit Ratio) yaitu rasio mengukur besar volume yang disalurkan oleh bank dan banyaknya penerima dana bisa juga disebut rasio kredit total dana pihak ketiga, CAR(Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kecukupan modal yang menampung semua resiko yang akan dihadapi oleh bank makin tinggi CAR maka makin baik pula kemampuan bank tersebut, LLL(Legal Lending Limit) yaitu faktor permodalan (capital), kualitas aktiva produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas, NPL (Non Performing Loan)adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan criteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP), dan satu lagi NIM (Net Interest Margin) yaitu ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Kliring
KLIRING adalah suatu kegiatan antar bank berupa pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik (RTGS). Kegiatan itu dilakukan dikantor/dibawah koordinasi Bank Indonesia (BI). Kalau suatu daerah tidak ada BI, bisa dilakukan di salah satu Bank yang ditunjuk oleh BI.
WARKAT/DKE adalah surat berharga yang diterima oleh suatu bank dari nasabahnya tetapi harus ditagihkan (mis : Cek, BG, Nota Debet) atau disetorkan (Mis: Transfer, Nota Kedit) kesuatu rekening yang berada di bank lain.
Dari kegiatan pertukaran WARKAT/DKE tadi, sesudah dikalkulasi akhir hari, suatu bank (mis: Bank A) bisa saja lebih banyak menagih atau lebih banyak menyetor ke bank lain (Bank B). Bila Bank A lebih banyak tagihannya kepada Bank B, maka dinamakan Bank A "Menang Kliring" terhadap Bank B, dan sebaliknya bila Bank A lebih banyak menyetor ke Bank B maka dinamakan Bank A "Kalah Kliring" terhadap Bank B. (Sumber: Baca pertauran BI)
yg di kliring biasa Bilyet GIRO (BG), lain dengan CEK, bisa langsung ambil duit.
Kliring = menyetor BG kebank diproses, trus isi data2 bank, jika ada isinya (uang) ada maka akan di masukin ke tabungan anda di bank tersebut. Jika BG itu bank lain, mungkin perlu waktu 1-2 hari memprosesnya.
WARKAT/DKE adalah surat berharga yang diterima oleh suatu bank dari nasabahnya tetapi harus ditagihkan (mis : Cek, BG, Nota Debet) atau disetorkan (Mis: Transfer, Nota Kedit) kesuatu rekening yang berada di bank lain.
Dari kegiatan pertukaran WARKAT/DKE tadi, sesudah dikalkulasi akhir hari, suatu bank (mis: Bank A) bisa saja lebih banyak menagih atau lebih banyak menyetor ke bank lain (Bank B). Bila Bank A lebih banyak tagihannya kepada Bank B, maka dinamakan Bank A "Menang Kliring" terhadap Bank B, dan sebaliknya bila Bank A lebih banyak menyetor ke Bank B maka dinamakan Bank A "Kalah Kliring" terhadap Bank B. (Sumber: Baca pertauran BI)
yg di kliring biasa Bilyet GIRO (BG), lain dengan CEK, bisa langsung ambil duit.
Kliring = menyetor BG kebank diproses, trus isi data2 bank, jika ada isinya (uang) ada maka akan di masukin ke tabungan anda di bank tersebut. Jika BG itu bank lain, mungkin perlu waktu 1-2 hari memprosesnya.
kasus BPR
Ada suatu contoh kasus mengenai bank perkreditan rakyat yang penulis ketahui yaitu kasus pada PT BPR Restu Artha Makmur, pada kasus ini ada seorang nasabah PT tersebut yaitu Ranggoaini Jahja yang melaporkan bank tersebut kepada OJK karena maeras dirugikan dan ditipu.
Masalahnya berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan suaminya bernama Hendro sebesar 1 miliyar dimana kredit tersebut dicatat dalam akta pengakuan utang. Pinjaman dilakukan dalam skema kredit sindikasi sebesar 800jt berasal dari PT BPR Restu Artha Makmur dan sisanya 200jt bersumber dari PT Restu Mandiri Makmur. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 12 bulan.
Dengan bunga sebesar 22,5jt setiap bulan selama 11 bulan, pada angsuran terakhir nasabah harus membayar seluruh pokok utang berikut bunga pada bulan akhir dengan total dana sebesar Rp 1.022,5 jt.
Denda keterlambatan bunga dan pokok ditetapkan sebesar 0.25% perhari, dihitung dari pokok utang ditambahn bunga yang belum dibayar.
Pada suatu waktu Ranggoaino dan suaminya mengajukan permohonan pengalihan kredit kepasa BPD Kulon Progo karena ingin mendapatkan bunga pinjaman yang lebih renda serta tenor pinjaman lebih panjang. Setelah dilakukan pengecekan akhir, BPR Kulon Progo menolak dengan alasan kredit tersebut tidak tercatat dalam sistem informasi debitur. Sehingga apa yang mau ditake over kalau tidak ada kredit? disitulah Ranggoaini dan suaminya hendro merasa ada yang janggal. Kemudian mereka meminta penjelasan kepada manajemen BPR Restu Artha Makmur yang kemudian ditanggapi dengan pemberian printout ID History dari sistem informasi debitur bank Indonesia atas nama nasabaj Hendro Rahtomo. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang di bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dinyatakan bahwa nasah tersebut tidak memiliki catatan kredit. Disitulah mereka menduga data yang diberikan oleh BPR Restu Artha Makmur palsu.
Masalahnya berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan suaminya bernama Hendro sebesar 1 miliyar dimana kredit tersebut dicatat dalam akta pengakuan utang. Pinjaman dilakukan dalam skema kredit sindikasi sebesar 800jt berasal dari PT BPR Restu Artha Makmur dan sisanya 200jt bersumber dari PT Restu Mandiri Makmur. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 12 bulan.
Dengan bunga sebesar 22,5jt setiap bulan selama 11 bulan, pada angsuran terakhir nasabah harus membayar seluruh pokok utang berikut bunga pada bulan akhir dengan total dana sebesar Rp 1.022,5 jt.
Denda keterlambatan bunga dan pokok ditetapkan sebesar 0.25% perhari, dihitung dari pokok utang ditambahn bunga yang belum dibayar.
Pada suatu waktu Ranggoaino dan suaminya mengajukan permohonan pengalihan kredit kepasa BPD Kulon Progo karena ingin mendapatkan bunga pinjaman yang lebih renda serta tenor pinjaman lebih panjang. Setelah dilakukan pengecekan akhir, BPR Kulon Progo menolak dengan alasan kredit tersebut tidak tercatat dalam sistem informasi debitur. Sehingga apa yang mau ditake over kalau tidak ada kredit? disitulah Ranggoaini dan suaminya hendro merasa ada yang janggal. Kemudian mereka meminta penjelasan kepada manajemen BPR Restu Artha Makmur yang kemudian ditanggapi dengan pemberian printout ID History dari sistem informasi debitur bank Indonesia atas nama nasabaj Hendro Rahtomo. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang di bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dinyatakan bahwa nasah tersebut tidak memiliki catatan kredit. Disitulah mereka menduga data yang diberikan oleh BPR Restu Artha Makmur palsu.
Istilah – istilah Dalam Perbankan
Tidak hanya ada pengertian, tujuan, dan sejarah perbankan, adapun istilah- istilah di dalam perbankan, berikut 10 istilah di dalam perbankan yang kita ketahui dan kita temui dalam keseharian.
- Agunan (Colateral). Adalah Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang bercode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar rekening, dan transaksi rutin lainnya.
- Bilyet. Formulir, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
- Bunga Bank (Interest). Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar presentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan araupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjamgn yang diberikan kepada debiturnya.
- Cek ( Cheque). Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
- Daftar Hitam (Black List). Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi arena telah melakukan tindakan tertentu yang merugkan bank dan masyarakat.
- Deposito Berjangka ( Time Deposit). Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
- Giro ( Current Accounts). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
- Inkaso (Collection). Penagihan cek, wesel dan surat hutang lainnya kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
- Jaminan Bank (Bank Guarantee). Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Jatuhnya industri perbankan indonesia
Pada waktu itu bank-bank swasta utama mendapat fasilitas khusus dari pemerintah sebagai ganti pembiayaan atas mereka pada berbagai proyek di sektor ekonomi. Sebaliknya bank pemerintah hanyalah merupakan kepanjangan pemerintah untuk mendistribusikan dana pemerintah tanpa perlu berlaku efisien, efektif dan kompetitif secara strategis. Adanya dualisme dalam tujuan telah memperlemah industri perbankan Indonesia secara umum mengingat bahwa seluruh bank pemerintah mengontrol lebih dari 80 persen kredit yang didistribusikan kepada pasar. Pemikiran seperti ini menjadi masalah biasa pada bank-bank pemerintah hingga krisis yang terjadi di Asia pada tahun 1997.Bahkan hingga kini saat kebanyakan dari mereka masih menjalankan restrukturisasi dan reorientasi besar-besaran.
Jatuhnya Industri Perbankan Indonesia Pada tahun 1998, ekonomi Indonesia jatuh dimana tidak seorangpun yang dapat menyelamatkan. Minimnya likuiditas dan hilangnya kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan menghasilkan saldo negatif (negative balance) pada clearing account bank-bank tersebut dengan Bank Indonesia. Kepailitan sektor keuangan di Indonesia terlihat dengan adanya liquidasi terhadap 16 bank swasta oleh Bank Indonesia pada tahun 1998. Masyarakat banyak yang menarik uang dari tabungannya dan membuat masalah likuiditas pada bank-bank tersebut. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas kepada bank-bank yang mengalami masalah danProgram Garansi kepada deposito masyarakat.
menurut saya : Jatuhnya industri perbankan karena tidak ada kepercayaan masyarakat kepada bank tersebut, mengakibatkan para nasabah- nasabah menarik seluruh saldo atau tabungan sehingga terjadi saldo negatif.
Kamis, 19 Juni 2014
Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
1. UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1992
Menimbang :
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;
b. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak;
c. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat;
d. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok- pokok Perbankan dan beberapa undang-undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional;
e. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun undang- undang baru tentang perbankan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
2. UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomi-an nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan;
c. bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut :
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
11. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
12. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
13. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
14. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan;
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
17. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
18. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
19. Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
20. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku;
21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku;
22. Pihak Terafiliasi adalah:
a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;
23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
24. Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;
25. Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
26. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi;
27. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
28. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Pasal 4
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
BAB III JENIS DAN USAHA BANK
Bagian Pertama Jenis Bank
Pasal 5
(1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari : a. Bank Umum; b. Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Bagian Kedua Usaha Bank Umum
Pasal 6
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: 1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; 2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; 3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; 4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ; 5. obligasi; 6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; 7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. dihapus
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sumber : http://rendydeaprillo.blogspot.com/2013/04/peraturan-bank-indonesia-tentang.html
Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
- Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Obligasi.
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bank Umum dapat pula:
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Sumber :http://www.ojk.go.id/bank-umum
Langganan:
Komentar (Atom)