KLIRING adalah suatu kegiatan antar bank berupa pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik (RTGS). Kegiatan itu dilakukan dikantor/dibawah koordinasi Bank Indonesia (BI). Kalau suatu daerah tidak ada BI, bisa dilakukan di salah satu Bank yang ditunjuk oleh BI.
WARKAT/DKE adalah surat berharga yang diterima oleh suatu bank dari nasabahnya tetapi harus ditagihkan (mis : Cek, BG, Nota Debet) atau disetorkan (Mis: Transfer, Nota Kedit) kesuatu rekening yang berada di bank lain.
Dari kegiatan pertukaran WARKAT/DKE tadi, sesudah dikalkulasi akhir hari, suatu bank (mis: Bank A) bisa saja lebih banyak menagih atau lebih banyak menyetor ke bank lain (Bank B). Bila Bank A lebih banyak tagihannya kepada Bank B, maka dinamakan Bank A "Menang Kliring" terhadap Bank B, dan sebaliknya bila Bank A lebih banyak menyetor ke Bank B maka dinamakan Bank A "Kalah Kliring" terhadap Bank B. (Sumber: Baca pertauran BI)
yg di kliring biasa Bilyet GIRO (BG), lain dengan CEK, bisa langsung ambil duit.
Kliring = menyetor BG kebank diproses, trus isi data2 bank, jika ada isinya (uang) ada maka akan di masukin ke tabungan anda di bank tersebut. Jika BG itu bank lain, mungkin perlu waktu 1-2 hari memprosesnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar