Jumat, 25 Juli 2014

pengenalan rasio keuangan bank

Rasio keuangan bank memiliki definisi menurut Van Horne dan Wachowizs (1997 : 133) adalah indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya. Rasio keuangan bank sama saja halnya seperti analisis sebuah perbandingan angka keuangan dengan angka keuangan lainnya, yang umumnya digunakan dalam analisis laporan keuangan dan mengetahui hubungan antara pos-pos tertentu seperti neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut. Adapun macam-macam jenis rasio keungan bank diantaranya yaitu LRR (Legal Reserve Requirment) yaitu mengumpulkan data pihak ketiga dalam bentuk rekening giro yang bersangkutan dengan bank indonesia, LDR(Loan to Deposit Ratio) yaitu rasio mengukur besar volume yang disalurkan oleh bank dan banyaknya penerima dana bisa juga disebut rasio kredit total dana pihak ketiga, CAR(Capital Adequacy Ratio) yaitu rasio kecukupan modal yang menampung semua resiko yang akan dihadapi oleh bank makin tinggi CAR maka makin baik pula kemampuan bank tersebut, LLL(Legal Lending Limit) yaitu faktor permodalan (capital), kualitas aktiva produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas, NPL (Non Performing Loan)adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan criteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP), dan satu lagi NIM (Net Interest Margin) yaitu ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Kliring

KLIRING adalah suatu kegiatan antar bank berupa pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik (RTGS). Kegiatan itu dilakukan dikantor/dibawah koordinasi Bank Indonesia (BI). Kalau suatu daerah tidak ada BI, bisa dilakukan di salah satu Bank yang ditunjuk oleh BI.

WARKAT/DKE adalah surat berharga yang diterima oleh suatu bank dari nasabahnya tetapi harus ditagihkan (mis : Cek, BG, Nota Debet) atau disetorkan (Mis: Transfer, Nota Kedit) kesuatu rekening yang berada di bank lain.

Dari kegiatan pertukaran WARKAT/DKE tadi, sesudah dikalkulasi akhir hari, suatu bank (mis: Bank A) bisa saja lebih banyak menagih atau lebih banyak menyetor ke bank lain (Bank B). Bila Bank A lebih banyak tagihannya kepada Bank B, maka dinamakan Bank A "Menang Kliring" terhadap Bank B, dan sebaliknya bila Bank A lebih banyak menyetor ke Bank B maka dinamakan Bank A "Kalah Kliring" terhadap Bank B. (Sumber: Baca pertauran BI)

yg di kliring biasa Bilyet GIRO (BG), lain dengan CEK, bisa langsung ambil duit.
Kliring = menyetor BG kebank diproses, trus isi data2 bank, jika ada isinya (uang) ada maka akan di masukin ke tabungan anda di bank tersebut. Jika BG itu bank lain, mungkin perlu waktu 1-2 hari memprosesnya.

kasus BPR

Ada suatu contoh kasus mengenai bank perkreditan rakyat yang penulis ketahui yaitu kasus pada PT BPR Restu Artha Makmur, pada kasus ini ada seorang nasabah PT tersebut yaitu Ranggoaini Jahja yang melaporkan bank tersebut kepada OJK karena maeras dirugikan dan ditipu.
Masalahnya berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan suaminya bernama Hendro sebesar 1 miliyar dimana kredit tersebut dicatat dalam akta pengakuan utang. Pinjaman dilakukan dalam skema kredit sindikasi sebesar 800jt berasal dari PT BPR Restu Artha Makmur dan sisanya 200jt bersumber dari PT Restu Mandiri Makmur. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 12 bulan.
Dengan bunga sebesar 22,5jt setiap bulan selama 11 bulan, pada angsuran terakhir nasabah harus membayar seluruh pokok utang berikut bunga pada bulan akhir dengan total dana sebesar Rp 1.022,5 jt.
Denda keterlambatan bunga dan pokok ditetapkan sebesar 0.25% perhari, dihitung dari pokok utang ditambahn bunga yang belum dibayar.
Pada suatu waktu Ranggoaino dan suaminya mengajukan permohonan pengalihan kredit kepasa BPD Kulon Progo karena ingin mendapatkan bunga pinjaman yang lebih renda serta tenor pinjaman lebih panjang. Setelah dilakukan pengecekan akhir, BPR Kulon Progo menolak dengan alasan kredit tersebut tidak tercatat dalam sistem informasi debitur. Sehingga apa yang mau ditake over kalau tidak ada kredit? disitulah Ranggoaini dan suaminya hendro merasa ada yang janggal. Kemudian mereka meminta penjelasan kepada manajemen BPR Restu Artha Makmur yang kemudian ditanggapi dengan pemberian printout ID History dari sistem informasi debitur bank Indonesia atas nama nasabaj Hendro Rahtomo. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang di bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dinyatakan bahwa nasah tersebut tidak memiliki catatan kredit. Disitulah mereka menduga data yang diberikan oleh BPR Restu Artha Makmur palsu.

Istilah – istilah Dalam Perbankan

Tidak hanya ada pengertian, tujuan, dan sejarah perbankan, adapun istilah- istilah di dalam perbankan, berikut 10 istilah di dalam perbankan yang kita ketahui dan kita temui dalam keseharian.
  1. Agunan (Colateral). Adalah Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
  2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang bercode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar rekening, dan transaksi rutin lainnya.
  3. Bilyet. Formulir, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
  4. Bunga Bank (Interest). Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar presentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan araupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjamgn yang diberikan kepada debiturnya.
  5. Cek ( Cheque). Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
  6. Daftar Hitam (Black List). Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi arena telah melakukan tindakan tertentu yang merugkan bank dan masyarakat.
  7. Deposito Berjangka ( Time Deposit). Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
  8. Giro ( Current Accounts). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
  9. Inkaso (Collection). Penagihan cek, wesel dan surat hutang lainnya kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
  10. Jaminan Bank (Bank Guarantee). Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

Jatuhnya industri perbankan indonesia

Pada waktu itu bank-bank swasta utama mendapat fasilitas khusus dari pemerintah sebagai ganti pembiayaan atas mereka pada berbagai proyek di sektor ekonomi. Sebaliknya bank pemerintah hanyalah merupakan kepanjangan pemerintah untuk mendistribusikan dana pemerintah tanpa perlu berlaku efisien, efektif dan kompetitif secara strategis. Adanya dualisme dalam tujuan telah memperlemah industri perbankan Indonesia secara umum mengingat bahwa seluruh bank pemerintah mengontrol lebih dari 80 persen kredit yang didistribusikan kepada pasar. Pemikiran seperti ini menjadi masalah biasa pada bank-bank pemerintah hingga krisis yang terjadi di Asia pada tahun 1997.Bahkan hingga kini saat kebanyakan dari mereka masih menjalankan restrukturisasi dan reorientasi besar-besaran.
Jatuhnya Industri Perbankan Indonesia Pada tahun 1998, ekonomi Indonesia jatuh dimana tidak seorangpun yang dapat menyelamatkan. Minimnya likuiditas dan hilangnya kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan menghasilkan saldo negatif (negative balance) pada clearing account bank-bank tersebut dengan Bank Indonesia. Kepailitan sektor keuangan di Indonesia terlihat dengan adanya liquidasi terhadap 16 bank swasta oleh Bank Indonesia pada tahun 1998. Masyarakat banyak yang menarik uang dari tabungannya dan membuat masalah likuiditas pada bank-bank tersebut. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas kepada bank-bank yang mengalami masalah danProgram Garansi kepada deposito masyarakat.

menurut saya : Jatuhnya industri perbankan karena tidak ada kepercayaan masyarakat kepada bank tersebut, mengakibatkan para nasabah- nasabah menarik seluruh saldo atau tabungan sehingga terjadi saldo negatif.