Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai- nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Than Yang Maha Esa dan ke ikhlasan untuk berkorban.
Nilai- nilai perjuangan itu kini telah pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini di sebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi, semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.
Pengaruh globalisasi di tandai oleh kuatnya pengaruh lembaga- lembaga kemasyarkatan internasional, negara- negara maju ikut campur dalam mengatur sistem perolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan keamanan dunia.
Globalisasi juga di tandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi. Komunikasi dan transportasi yang dapat membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas dan juga dapat merubah pola pikir, sikap, dan tindakan.
B. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaankelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi
C. Tujuan Utama Pendidikan Kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
D. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
info : http://kacibi.blogspot.com/2012/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://amudihasugian.blogspot.com/2012/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar