Asas
demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal
tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk
melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang
bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal
33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini
dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.
Prinsip-Prinsip
Hukum Perbankan
1. Prinsip Kepercayaan
Prinsip
kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bankdilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan
nasabahnya.
2. Prinsip Kerahasiaan
Prinsip
kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini
adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan
masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan
menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya.
3. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
Prinsip
Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan
fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
4. Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle )
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitasillegal yang dilakukan nasabah, dan
melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
C.
Fungsi & Tujuan Perbankan
fungsi
perbankan dapat dilihat dalam Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa
“Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat” dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai Financial Intermediary perantara
pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan
dan memerlukan dana (lacks of funds).
Perbankan
di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekomomis, tetapi juga
berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut
stabilitas nasionalyang mencakup antara lain stabilitas sosial dan stabilitas
politik. Secara lengkap hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Perbankan yang
menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertenbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjateraan rakyat”.
D.
Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber
hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formaldan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam
arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang
ekonomi, sejarah,teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan
cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam
suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber
hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui
asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya
ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber
hukum tertulis :
1.
Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo
undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
2.
Undang-undang No.23 tahun 1999
JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
3.
Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang
Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
4.
KUHPerdata (B.W)
Buku II dan Buku Ke III
5.
KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang
Surat-surat berharga
6.
Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
7.
Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang
Perusahaan Daerah
8.
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
9.
Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
10.
Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang
Perseroan Terbatas
11.
Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
12.
Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
13.
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah
Sumber
Hukum Tidak Tertulis
1.
Yurisprudensi
2.
Konvensi (Kebiasaan)
3.
Doktrin (ilmu Pengetahuan)
4.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para
pihak dalam kegiatan perbankan.
Sifat
hukum perbankan kita bersifat hukum atau hukum memaksa yaitu suatu bank yang
menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telah
diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank
Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi
administratiof seperti mencabut izin usahanya.
sumber : http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/04/pengertian-sumber-hukum-perbankan.html