Jumat, 30 Mei 2014

Asas Hukum Perbankan


Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.
Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan
1. Prinsip Kepercayaan
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bankdilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya.
2. Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
3. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
Prinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
4. Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitasillegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
C. Fungsi & Tujuan Perbankan
fungsi perbankan dapat dilihat dalam Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat” dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai Financial Intermediary perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).
Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekomomis, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasionalyang mencakup antara lain stabilitas sosial dan stabilitas politik. Secara lengkap hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertenbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjateraan rakyat”.
D. Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formaldan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah,teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis :
1.                   Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
2.                  Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
3.                  Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
4.                  KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
5.                  KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
6.                  Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
7.                  Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
8.                  Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
9.                  Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
10.               Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
11.                Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
12.               Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
13.               Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah
Sumber Hukum Tidak Tertulis
1.                   Yurisprudensi
2.                  Konvensi (Kebiasaan)
3.                  Doktrin (ilmu Pengetahuan)
4.                  Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum atau hukum memaksa yaitu suatu bank yang menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telah diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya.

sumber : http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/04/pengertian-sumber-hukum-perbankan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar