OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar