Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi
perbankan Indonesia sebagai:
1.
Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpu
Sn
dan penyalur dana
2.
Pelaksana kebijakan moneter;
3.
Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta
pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan
secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi
perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1.
Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
2.
Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3.
Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten
ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam
melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip
kehati-hatian.
:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
1.
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
2.
Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu
bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan
izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
3.
Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan
kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi
jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
4.
Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung
(on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang
bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk
memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk
mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan
kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui
alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil
pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI
dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi
perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur
bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas
pemeriksaan.
5.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu
bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur
pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
SISTEM PENGAWASAN BANK OLEH BANK
INDONESIA
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem
pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan
kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko
(risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan
berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya
untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang
diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan
risiko.
1.
Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan
pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait
dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank
di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan
dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2.
Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan
yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan
tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang
melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian
risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan
otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap
permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan
risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :
Jenis-Jenis Risiko Bank :
·
Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi
kewajibannya.
·
Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse
movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank.
Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
·
Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang
telah jatuh waktu.
·
Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak
berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya
problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
·
Risiko Hukum
·
Risiko Reputasi
·
Risiko Strategik
·
Risiko Kepatuhan
SISTEM INFORMASI PELAPORAN BANK KEPADA
BANK INDONESIA
:: Sistem Informasi Manajemen – Sektor
Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas
pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :
· Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan
bank;
· Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan
dan pemeriksaan bank.
·
Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank
sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
· Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
· Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi
SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
1.
Sistem Informasi Manajemen Pengawasan
2.
Sistem Informasi Bank dalam Investigasi
3.
Data Mart Data Pokok Bank
:: Sistem Informasi Debitur (SID)
SID adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik
perorangan maupun badan usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana
yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk
membantu :
1.
Bagi pemberi kredit, antara lain :
o
Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan
pemberian kredit
o
Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi
kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap
agunan.
2.
Bagi penerima kredit, antara lain :
o
Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
o
Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat akses
yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya
tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
:: Sistem Informasi Manajemn Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)
SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan mampu
mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya
informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan
keamanan dan integritas data serta informasi perbankan. Modul-modul yang
tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain modul perizinan pendirian BPR,
data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status BPR, cabut izin usaha dan
likuidasi BPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar