Ada suatu contoh kasus mengenai bank perkreditan rakyat yang penulis ketahui yaitu kasus pada PT BPR Restu Artha Makmur, pada kasus ini ada seorang nasabah PT tersebut yaitu Ranggoaini Jahja yang melaporkan bank tersebut kepada OJK karena maeras dirugikan dan ditipu.
Masalahnya berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan suaminya bernama Hendro sebesar 1 miliyar dimana kredit tersebut dicatat dalam akta pengakuan utang. Pinjaman dilakukan dalam skema kredit sindikasi sebesar 800jt berasal dari PT BPR Restu Artha Makmur dan sisanya 200jt bersumber dari PT Restu Mandiri Makmur. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 12 bulan.
Dengan bunga sebesar 22,5jt setiap bulan selama 11 bulan, pada angsuran terakhir nasabah harus membayar seluruh pokok utang berikut bunga pada bulan akhir dengan total dana sebesar Rp 1.022,5 jt.
Denda keterlambatan bunga dan pokok ditetapkan sebesar 0.25% perhari, dihitung dari pokok utang ditambahn bunga yang belum dibayar.
Pada suatu waktu Ranggoaino dan suaminya mengajukan permohonan pengalihan kredit kepasa BPD Kulon Progo karena ingin mendapatkan bunga pinjaman yang lebih renda serta tenor pinjaman lebih panjang. Setelah dilakukan pengecekan akhir, BPR Kulon Progo menolak dengan alasan kredit tersebut tidak tercatat dalam sistem informasi debitur. Sehingga apa yang mau ditake over kalau tidak ada kredit? disitulah Ranggoaini dan suaminya hendro merasa ada yang janggal. Kemudian mereka meminta penjelasan kepada manajemen BPR Restu Artha Makmur yang kemudian ditanggapi dengan pemberian printout ID History dari sistem informasi debitur bank Indonesia atas nama nasabaj Hendro Rahtomo. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang di bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dinyatakan bahwa nasah tersebut tidak memiliki catatan kredit. Disitulah mereka menduga data yang diberikan oleh BPR Restu Artha Makmur palsu.
Laporkan saja, gunakan saja kuasa hukum anda untuk menanganinya
BalasHapusBy : Bintang R Tambunan SH and Partners
0812-8897-4537
BalasHapus