1. Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio keuangan
memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi,
memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi
keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan
memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan
perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk
mendapatkan dana.
1.1. Legal Reserve
Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum
untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan
pada bank Indonesia.
1.2. Loan to
Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
1.3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
1.4. Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL)CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
·
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
·
ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
·
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
·
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
·
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap
aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank
yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka
pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang
layak dibiayai.
1.5. Non
Performing Loan (NPL)Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
1.6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya
dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman
dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana
pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang
diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
2. TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS)
Kesehatan atau
kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan
industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam
akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko
Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan,
hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu
sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi
Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan Bank.
Untuk hal
tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.
6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat
Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian
Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital,
Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk
yang disingkat CAMELS.
Penilaian
terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
2.1. Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap
faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a.
Kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend
ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset
bermasalah.
b.
Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan
modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan
pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2.2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian
terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
Kualitas aktiva produktif, konsentrasi
eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan
penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
b.
Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem
kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan
aktiva produktif bermasalah.
2.3. Manajemen (Management)
Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a.
Kualitas manajemen umum dan penerapan
manajemen risiko
b.
Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang
berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
2.4. Rentabilitas (Earning)
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
Pencapaian return on assets (ROA),
return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat
efisiensi Bank.
b.
Perkembangan laba operasional,
diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
2.5. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
Rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity
mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow,
dan konsentrasi pendanaan.
b.
Kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada
sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
2.6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity
To Market Risk)
Penilaian
terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
Kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar.
b.
Kecukupan penerapan manajemen risiko
pasar.
Untuk penetapan
peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik
dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
b.
Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun
Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh
tindakan rutin.
c.
Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik
namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya
memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
d.
Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik
dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi
beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan
korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.
e.
Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan
sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Kelompok 3 (3DB17)
Dwityaning Putri
Elisa Bertharia S
Emelia Desriyanti
Fadhly Mohammad
Fajar Hastomo
Faisal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar